Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang merilis kasus mafia tanah dengan menunjukkan salah satu tersangka di Banjarbaru, Rabu (19/11/2025). (ANTARA/Firman)
Whisnu Mardiansyah • 19 November 2025 15:24
Banjarmasin: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) membekuk lima pelaku komplotan mafia tanah. Kelompok ini kerap melakukan aksinya dengan menjual tanah milik orang lain menggunakan berbagai modus operandi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, mengungkapkan penangkapan dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi yang sedang diproses.
“Lima pelaku ini dari tiga laporan polisi yang kami proses,” kata Frido Situmorang di Banjarbaru seperti dilansir Antara, Rabu, 19 November 2025.
Lokasi tanah yang diperjualbelikan secara ilegal tersebar di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tanah Bumbu. Penyidik telah menyerahkan tahap dua tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Satu tersangka bahkan telah menjalani persidangan dan divonis pidana penjara 2 tahun 3 bulan.
Frido mengungkapkan modus paling umum dalam kasus pidana pertanahan adalah pemalsuan surat. Pelaku memalsukan berbagai dokumen termasuk akta jual beli, Sporadika, hingga sertifikat tanah.
Penyidik juga menyoroti permasalahan kewenangan kepala desa dalam menerbitkan surat keterangan tanah. Hal ini kerap memicu masalah hingga terjadi tumpang tindih kepemilikan.
“Ini tentu harus menjadi bahan evaluasi bersama pihak terkait guna mencegah sengketa kepemilikan tanah hingga berujung perkara hukum,” tegas Frido didampingi Wadirreskrimum Polda Kalsel AKBP Diaz Sasongko.

Ilustrasi mafia lahan. Foto: MI.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan Polda Kalsel telah membentuk Satgas Mafia Tanah. Pembentukan satuan tugas ini berdasarkan surat keputusan bersama antara Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan Polda Kalsel. Satgas bertugas mencegah dan memberantas mafia tanah, mencegah pungutan liar dalam pengurusan tanah, serta melakukan percepatan sertifikasi tanah aset Polri.