Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Dokumentasi/ istimewa
Jambi: Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada pekan lalu sempat digegerkan soal surat panggilan sidang yang tak sampai alamat sehingga tergugat tak ikut dua kali sidang.
Kemudian sidang berlangsung pada Rabu, 23 April 2025, dengan agenda pembacaan gugatan yang dihadiri tergugat. Sidang perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muh. Deny Firdaus.
Dalam perkara ini penggugat adalah Pendi. Sedangkan Tergugat 1 Budiharjo, Tergugat 2 bernama Hendri dan Turut Tergugat BPN Kota Jambi.
Gugatan mempersoalkan penutupan akses kendaraan berat ke jalan umum Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Uniknya baik penggugat maupun tergugat memiliki lokasi penyimpanan kendaraan berat, persis di pinggir Jalan Lingkar Selatan, seberang Mako Brimob Polda Jambi.
Keduanya tetangga bersebelahan yang sama-sama lokasi tanahnya menghadap jalan umum ke Jalan Lingkar Selatan.
Kuasa hukum tergugat Budiharjo, Jay Tambunan, mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan Pendi.
"Gugatan ini sangat tidak relevan, seolah-olah klien kami menutup akses ke jalan umum. Padahal jalan umum, persis ada di depan tanah dia," kata Jay kepada wartawan usai sidang di PN Jambi.
Jay menyebut penggugat bisa mengeluarkan kendaraan beratnya langsung ke jalan umum lewat tanahnya sendiri karena lokasinya persis di pinggir jalan umum.
Adapun tanah samping yang sempat juga digunakan akses kendaraan berat milik Pendi, Jay menyebut itu tanah sepenuhnya milik Budiharjo.
Jay menyebut Budiharjo juga berprofesi sama dengan penggugat yakni pengusaha transportasi kendaraan berat. Karena tanahnya sering dilalui truk besar miliknya sendiri sehingga seperti terbentuk seolah-olah ada jalan, padahal itu bukan jalan.
"Saya tegaskan tanah di lokasi milik Budiharjo tak ada jalan umum, itu masih tanah," jelas Jay.
Jay Tambunan mengakui kliennya menutup pintu gerbang di lokasi tanahnya sendiri yang juga sempat dilalui kendaraan berat milik penggugat. Penutupan gerbang dilakukan untuk mengamankan barang-barang di gudang milik Budiharjo.
"Jadi gugatan ini mengada-ada. Penggugat kenapa menyebut tanah di lahan milik Budiharjo sebagai jalan umum," ungkap Jay.
Sementara Kuasa hukum penggugat Pendi, Penggis, menyebut tergugat menutup akses tanah kliennya. Ia menyebut penutupan sudah berlangsung tiga tahun.
Pada tahun pertama, akses masih ditoleransi oleh tergugat. Kendaraan berat keluar masuk dengan gerbang ditutup sewaktu-waktu saja.
Sedangkan dua tahun terakhir, penutupan akses dilakukan secara total oleh tergugat. "Jadi kami dirugikan material dan immaterial, kami hitung-hitung Rp14 miliar," ungkap Penggis.