Bahlil Beberkan Alasan IUP PT Gag Nikel Tak Dicabut

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag. Foto: Dok Kementerian ESDM

Bahlil Beberkan Alasan IUP PT Gag Nikel Tak Dicabut

Kautsar Widya Prabowo • 10 June 2025 15:45

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat dinilai baik dan sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku. Anak perusahaan PT Antam itu, kata Bahlil, telah diizinkan untuk kembali beroperasi.

"Untuk PT Gag, karena mereka melakukan penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami itu sangat baik. Tadi juga sudah bisa dilihat dari foto-foto saat saya meninjau langsung, alhamdulillah kegiatan mereka sesuai dengan Amdal,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia menambahkan, PT Gag Nikel beroperasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Oleh sebab itu, perusahaan tersebut tidak termasuk dalam daftar pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Karena ini juga merupakan bagian dari aset negara, maka sesuai arahan Bapak Presiden, kita harus mengawasi secara ketat aktivitas lingkungannya,” jelas dia.

Bahlil menegaskan selama pengawasan dilakukan secara ketat, operasional PT Gag tetap dapat berjalan. Ia juga memastikan aspek lingkungan akan menjadi fokus utama dalam pengawasan ke depan.

“Sampai sekarang kami berpandangan kegiatan PT Gag tetap bisa berjalan,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

4 IUP di Raja Ampat Dicabut Kecuali Gag Nikel, Ini Alasannya



(Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag. Foto: Dok Kementerian ESDM)

4 IUP di Raja Ampat dicabut

Pemerintah sebelumnya telah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Adapun keempat IUP yang dicabut itu antara lain adalah IUP dari PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Nurham, dan PT Anugerah Surya Pratama.

"Jadi mulai terhitung hari ini pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Adapun alasan pemerintah mencabut keempat IUP tersebut karena pertama adalah faktor lingkungan. Bahlil menyebut, dalam implementasinya, keempat perusahaan itu dinilai melakukan beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan.

Kedua, pemerintah mencabut keempat IUP tersebut karena pemerintah berkomitmen untuk melindungi dengan memperhatikan biota laut dan juga karena konservasi. Ketiga pemerintah mencabut IUP karena masukan-masukan dari pemerintah daerah dan juga tokoh-tokoh masyarakat dari Raja Ampat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)