4 IUP di Raja Ampat Dicabut Kecuali Gag Nikel, Ini Alasannya

PT Gag Nikel melakukan penambangan nikel di Raja Ampat. Foto: Dok Kementerian ESDM

4 IUP di Raja Ampat Dicabut Kecuali Gag Nikel, Ini Alasannya

Naufal Zuhdi • 10 June 2025 12:17

Jakarta: Pemerintah telah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Adapun keempat IUP yang dicabut itu antara lain adalah IUP dari PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Nurham, dan PT Anugerah Surya Pratama.

"Jadi mulai terhitung hari ini pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Alasan pemerintah cabut keempat IUP

Bahlil menyampaikan, alasan pemerintah mencabut keempat IUP tersebut karena pertama adalah faktor lingkungan.

"Dalam implementasinya, empat perusahaan itu terdapat (melakukan) beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan," beber dia.

Alasan kedua pemerintah mencabut keempat IUP tersebut adalah pemerintah berkomitmen untuk melindungi dengan memperhatikan biota laut dan juga karena konservasi.

"Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," tegas Bahlil.
 
Baca juga: 

Ini Profil Perusahaan Tambang PT Anugerah Surya Pratama yang Disegel KLH



(Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag. Dok Kementerian ESDM)

Alasan ketiga pemerintah mencabut keempat IUP tersebut adalah karena pemerintah telah menerima masukan-masukan dari pemerintah daerah dan juga tokoh-tokoh masyarakat dari Raja Ampat.

Kendati demikian, terkait PT. Gag Nikel yang tetap mendapatkan izin beroperasi, pemerintah menyatakan bahwa akan terus mengawasi kegiatan tambang perusahaan itu.

"Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang," pungkas Bahlil.

5 perusahaan beroperasi di Raja Ampat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM disebutkan dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat. Yakni, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)