Kades Soulowe Ditahan, Cabuli Anak di Bawah Umur

ilustrasi.

Kades Soulowe Ditahan, Cabuli Anak di Bawah Umur

Media Indonesia • 20 February 2025 16:18

Sigi: Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, menahan Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Warham, yang merupakan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berinisial H, 14.

Penahanan dilakukan setelah Polres Sigi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan hari ini, 20 Februari 2025. 

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: PRIN-108/P.2.14.3/Eku.2/02/2025, tersangka Warham ditahan selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rutan Kelas II B Donggala,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, Kamis, 20 Februari 2025. 

Setelah proses administrasi selesai, petugas menggiring Warham ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Donggala. Warham dijerat Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah beberapa kali mengalami perubahan melalui UU No. 17 Tahun 2016.

Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban pada Mei 2023 sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. (MI/M Taufan SP Bustan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)