Wali Kota Solo Bakal Sanksi Tegas ASN Pelaku Pelecehan Seksual

Wali Kota Solo Respati Ardi. Metrotvnews.com/ Triawati

Wali Kota Solo Bakal Sanksi Tegas ASN Pelaku Pelecehan Seksual

Triawati Prihatsari • 24 June 2025 20:11

Solo: Wali Kota Solo Respati Ardi meminta para aparatur sipil negara (ASN) segera melapor jika menemukan kejadian pelecehan di lingkungan kerja. Hal itu mengantisipasi agar tidak terjadi hal sama seperti kasus di Dinkes Solo.

"Saya pastikan, apabila ada penyimpangan-penyimpangan dan lainnya mohon segera adukan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ini menjadi peringatan keras di lingkungan Pemkot Solo," ujar Respati, di Solo, Selasa, 24 Juni 2025.

Sementara itu, pihaknya berjanji bakal memberikan sanksi tegas pada ASN pelaku pelecehan seksual jika terbukti. Saat ini tengah dilakukan pengecekan ke BKPSDM untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut. 
 

Baca: Pemkot Solo Kantongi Rekomendasi Oknum ASN Pelaku Pelecehan Seksual

"Ya (sanksi berat), kita lihat peraturannya karena yang bersangkutan adalah ASN. Yang jelas korban juga sudah kami pisahkan, sudah kami tempatkan yang layak. Dan kami akan tambahkan untuk psikolog-psikolog," terangnya.

Di sisi lain, Pemkot Solo juga melakukan pengawasan atas sebelum pemberian sanksi. Pengawasan berupa menerima pendamping psikolog untuk pelaku dan korban. Sedangkan terkait langkah pidana, pihaknya menyerahkan hal tersebut pada kepolisian. Diketahui, korban telah melaporkan pelaku ke Polresta Solo. 

"Tentunya pemeriksaan, penyelidikan itu saya serahkan kepada yang berwenang nantinya. Tapi kami di kepegawaian akan memberikan sanksi dan juga saya akan mewajibkan untuk diawasi psikolog seperti yang melakukan penyimpangan seperti ini. Kalau kita hanya memberikan sanksi Dia akan tetap melakukan hal yang sama dan terjadi nanti ditakutnya di tempat yang lain. Tapi hari ini saya akan awasi menggunakan psikolog supaya dia sembuh tidak melakukan penyimpangan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)