Kebut Pendanaan Industri Hijau, Menperin Inisiasi Pembentukan Gisco

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. MI/Insi Nantika Jelita

Kebut Pendanaan Industri Hijau, Menperin Inisiasi Pembentukan Gisco

Insi Nantika Jelita • 9 May 2025 14:38

Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berencana membentuk Green Industry Service Company (Gisco). Ini akan menjadi wadah yang melibatkan para investor, termasuk dari lembaga-lembaga keuangan, untuk mendanai berbagai program transformasi industri hijau.

Pemerintah menyadari proses transformasi menuju industri ramah lingkungan memerlukan biaya yang besar, dan saat ini masih banyak pelaku industri yang melihatnya sebagai beban biaya, bukan sebagai peluang atau prestasi.

"Karena itu, kehadiran pemerintah lewat Gisco menjadi penting dalam membantu menyiapkan sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan pelaku industri," ujarnya dalam acara Mata Lokal Fest 2025 di Jakarta, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.

Hingga saat ini, Gisco belum memiliki status sebagai entitas hukum resmi di Indonesia. Kendati demikian, Agus mengatakan Kemenperin akan segera menerbitkan peraturan menteri yang mengatur pembentukan program tersebut.

Saat ini Kemenperin sedang menjajaki kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk EU-Indonesia Cooperation Facility (EUICF), untuk mendukung pengembangan dan implementasi Gisco.
 

Baca juga: 

Menperin Sebut Revisi Permendag No.8/2024, untuk Lindungi Manufaktur Nasional




(Ilustrasi. MI/Susanto)

Tren produk keberlanjutan meningkat

Dalam hal transformasi hijau, Menperin mengungkapkan temuan dari sebuah studi yang menunjukkan kecenderungan yang semakin kuat dari konsumen dan investor terhadap produk keberlanjutan. Sebanyak 50 persen konsumen bersedia membayar lebih untuk produk yang dikenal ramah lingkungan, dan 78 persen konsumen menilai gaya hidup berkelanjutan sebagai hal penting.

"Sementara, 57 persen investor telah menunjukkan peningkatan minat terhadap investasi di sektor-sektor yang berorientasi hijau," jelas dia.

Pihaknya pun terus mendorong sektor industri agar mampu beradaptasi dan bersaing di tengah ketatnya kebijakan global, seperti penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Ini merupakan pungutan yang dikenakan barang-barang padat karbon impor di Uni Eropa.

"Karena itu bisa menjadi peringatan ketika mereka mau mengekspor barang-barangnya ke negara-negara ke Uni Eropa, Inggris, agar lebih memperhatikan standar emisi," ucap Agus.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenperin menetapkan sembilan sektor industri sebagai prioritas pengurangan emisi. Yakni, industri semen, ammonia, logam, tekstil, kimia, keramik dan kaca, pulp dan kertas, makanan dan minuman, serta transportasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)