Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 08:01
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan suap atau gratifikasi, dalam penanganan perkara vonis lepas suap izin minyak goreng atau CPO. Staf Legal SSI pada Wilmar Group YAB diperiksa penyidik pada Rabu, 14 Mei 2025.
“Saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.
SSI diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan tersangka Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG). Selain dia, Pengelola Equity Tower berinisial CBK diperiksa penyidik kemarin.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Harli.
Baca: Kejagung Duga Uang Suap Vonis Lepas CPO Berasal dari Wilmar Group |