CEO BPI Danantara Rosan Roeslani. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Husen Miftahudin • 1 July 2025 15:20
Jakarta: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang 52 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan pengurus atau direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun ini.
Larangan itu tertuang dalam surat resmi Danantara Asset Management (Persero) atau DAM kepada seluruh Direktur Utama BUMN yang sahamnya telah di-inbreng ke dalam Holding Operasional (HO) BPI Danantara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 Maret 2025.
Mengacu pada surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 pada 5 Mei 2025 perihal arahan pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN, seluruh BUMN, anak perusahaan (AP), dan cucu perusahaan (CP) diwajibkan menyelenggarakan RUPST paling lambat 30 Juni 2025.
Namun, mereka dilarang mencantumkan agenda perubahan pengurus dalam RUPS tersebut hingga proses evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara atau DAM rampung.
"Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," tulis isi surat edaran yang ditandatangani Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, seperti dikutip Selasa, 1 Juli 2025.
Selain melarang agenda perubahan direksi, BPI Danantara juga mewajibkan seluruh BUMN menggelar RUPS paling lambat 30 Juni 2025, khusus untuk membahas laporan tahunan dan tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun, Holding Danantara menjadi pemegang saham Seri B dan Seri C di BUMN-BUMN tersebut, yang artinya memiliki kontrol terhadap aksi korporasi, termasuk perubahan direksi.
Baca juga: Danantara Bakal Dapat Suntikan Pendanaan Rp162 Triliun dari Luar Negeri |