Para korban TPPO asal Sumut yang berhasil dipulangkan dari Myanmar. (Dok. Ist Pemprov Sumut)
Media Indonesia • 25 March 2025 12:53
Medan: Pemerintah Provinsi Sumatra Utara memulangkan 141 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar. Mereka adalah bagian dari 564 korban TPPO yang dipulangkan pemerintah pusat dari Myanmar ke berbagai provinsi di Indonesia.
"Proses pemulangan dilakukan pada 18-19 Maret 2025, dengan penerbangan dari Myanmar ke Jakarta," Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus, Selasa, 25 Maret 2025.
Selanjutnya, para korban diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing untuk difasilitasi kepulangannya. Dari 141 warga Sumut yang dipulangkan, sebanyak 106 orang memilih pulang secara mandiri, sementara 34 orang lainnya difasilitasi Pemprov. Sebagian besar para korban terlibat dalam kasus penipuan daring (online scam), terdiri dari 120 orang laki-laki dan 21 perempuan. Sepanjang 2024, tercatat sebanyak 314 kasus TPPO terjadi di Indonesia, dengan Sumut menyumbang 23,2?ri total kasus tersebut.
Pada November 2024, tim Satgas TPPO Polda Sumut menangkap tujuh korban dan menangkap dua agen pengiriman. Para agen berencana memberangkatkan mereka secara ilegal ke Malaysia. Dari hasil penelusuran Pemprov Sumut, para korban tergiur dengan tawaran gaji besar untuk bekerja di Myanmar dengan jumlah belasan juta rupiah. Karena itu Ilyas mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya.
Baca: Polri Ungkap 3 Model Scamming di Myanmar, Banyak WNI Jadi Korban |