Kubu Tom Lembong Pertanyakan Peran Eks Mendag Lainnya

Terdakwa kasus korupsi import gula, Tom Lembong. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kubu Tom Lembong Pertanyakan Peran Eks Mendag Lainnya

Candra Yuri Nuralam • 24 March 2025 23:36

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan rasuah dalam impor gula dengan terdakwa sekaligus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kementerian Perdagangan Susy Herawati dicecar soal hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas). Dia diminta menjelaskan cara eks Mendag Enggartiasto Lukita menerbitkan izin impor.

“Kenapa persetujuan impor tidak memenuhi persyaratan, salah satunya dalam hal ini karena tidak ada Rakortas, namun tetap diterbitkan dalam hal ini saudara Enggartiasto Lukita. Apakah hal ini, saudara saksi menerangkan dengan sebenar-benarnya?” kata pengacara Tom, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.

Susy menjelaskan, rakortas itu terjadi pada 2017. Saat itu, rapat digelar atas perintah pimpinannya, saat itu.

“Saya perintah dari direktur, tapi saya sudah sampaikan dari kondisi ketidakadaan rakortas tadi,” ucap Susy.
 

Baca juga: 

Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan secara Langsung


Pengacara Tom kemudian meminta Susy menjelaskan proses pengimporan barang dari Indonesia. Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, impor harus disertai dengan diskresi dan kewenangan menteri.

Menurut Susy, pimpinannya saat itu sudah dijelaskan bahwa impor gula tidak memenuhi syarat. Namun, ada perintah menteri yang membuat importasi dilakukan.

“Saya sampaikan kepada pimpinan saya bahwa ini tidak memenuhi, kemudian bapak direktur mengatakan ini perintah bapak menteri,” ucap Susy.

Sebelumnya, JPU pada Kejagung rampung membacakan dakwaan dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia disangkakan memperkaya orang lain, sampai membuat negara merugi.

“Merugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Setidaknya, ada sepuluh orang yang dicatat jaksa diperkaya oleh Tom. Mereka yakni Tony Wijaya NG melalui PT Angela Producs sebesar Rp144,1 miliar.

Lalu, Then Suriyanto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar. Kemudian, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp38,8 miliar.

Terus, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar. Lalu, Eka Sapanca melalui PT Mermata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar.

Kemudian, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar. Kemudian Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar.

“Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar,” ucap jaksa.

Lalu, memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar. Terakhir, memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)