Pandu Brata Dianiaya Brutal oleh Polisi dan 2 Banpol

Rekonstruksi penganiayaan Pandu, Senin (17/3). (Dok. Ist Polri)

Pandu Brata Dianiaya Brutal oleh Polisi dan 2 Banpol

Media Indonesia • 20 March 2025 15:15

Medan: Pandu Brata Siregar, seorang siswa SMA berusia 18 tahun, meregang nyawa setelah mengalami penganiayaan brutal oleh oknum polisi dan dua anggota Bantuan Polisi (Banpol) di Polsek Simpang Empat, Asahan, Sumut. Polda Sumut dan jajaran telah mengungkap kronologi peristiwa tragis tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, terdapat dua warga sipil yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Mereka adalah Dimas alias Bagol (DAP) dan Yudi Siswoyo (YS). Keduanya bukan warga sipil biasa, melainkan anggota Banpol yang bekerja di bawah perintah Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi (AE).

"Setiap orang ini punya perannya masing-masing. Ipda AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai Banpol, atas nama DAP dan YS," ujar Sumaryono di Medan, Kamis, 20 Maret 2025.

Hasil proses pengusutan, menunjukkan Pandu mengalami siksaan kejam sebelum akhirnya meninggal dunia. Berdasarkan keterangan tersangka DAP, kejadian bermula saat ia terjatuh dari sepeda motor ketika mengejar Pandu. Setelah korban berhasil ditangkap, DAP langsung memiting dan membantingnya. Tidak berhenti di situ, Pandu juga dipijak di bagian dada, wajahnya dipukul berulang kali, lehernya dicekik dan tubuhnya kembali dipiting.
 

Baca: Sahroni Desak Propam Polda Sumut Rilis Penganiaya Remaja di Asahan

Ipda AE juga disebut turut melakukan kekerasan. Saat Pandu berusaha berdiri, Ipda AE memberikan tendangan lutut ke arah perutnya. Setelah itu, korban ditelentangkan di atas sepeda motor, ditodong dengan senjata api dan diancam akan ditembak sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Simpang Empat.

Keterangan para tersangka justru saling bertentangan. Dalam pemeriksaan, Ipda AE membantah melakukan penganiayaan dan mengaku hanya mengamankan Pandu dari serangan DAP. Namun, keterangan ini bertolak belakang dengan pengakuan tersangka lain. YS menyatakan Ipda AE turut serta dalam aksi kekerasan terhadap Pandu.

Setelah penganiayaan, Pandu dibawa ke Polsek Simpang Empat sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Di sana, dia sempat mengeluhkan sakit yang luar biasa. Dia juga sempat mengaku kepada keluarga ditendang dua kali oleh polisi saat diamankan setelah terjatuh dari sepeda motor. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka serius pada organ dalamnya.

Menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sepanjang 2024 terdapat setidaknya lima laporan terkait tindakan represif yang dilakukan kepolisian di Sumut. Termasuk kasus pemukulan terhadap orang yang ditahan tanpa pendampingan hukum. Kombes Pol Sumaryono memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai perkembangan terkini proses internal Ipda Ahmad Efendi sebagai anggota polisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)