Rekonstruksi penganiayaan Pandu, Senin (17/3). (Dok. Ist Polri)
Media Indonesia • 20 March 2025 15:15
Medan: Pandu Brata Siregar, seorang siswa SMA berusia 18 tahun, meregang nyawa setelah mengalami penganiayaan brutal oleh oknum polisi dan dua anggota Bantuan Polisi (Banpol) di Polsek Simpang Empat, Asahan, Sumut. Polda Sumut dan jajaran telah mengungkap kronologi peristiwa tragis tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, terdapat dua warga sipil yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Mereka adalah Dimas alias Bagol (DAP) dan Yudi Siswoyo (YS). Keduanya bukan warga sipil biasa, melainkan anggota Banpol yang bekerja di bawah perintah Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi (AE).
"Setiap orang ini punya perannya masing-masing. Ipda AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai Banpol, atas nama DAP dan YS," ujar Sumaryono di Medan, Kamis, 20 Maret 2025.
Hasil proses pengusutan, menunjukkan Pandu mengalami siksaan kejam sebelum akhirnya meninggal dunia. Berdasarkan keterangan tersangka DAP, kejadian bermula saat ia terjatuh dari sepeda motor ketika mengejar Pandu. Setelah korban berhasil ditangkap, DAP langsung memiting dan membantingnya. Tidak berhenti di situ, Pandu juga dipijak di bagian dada, wajahnya dipukul berulang kali, lehernya dicekik dan tubuhnya kembali dipiting.
Baca: Sahroni Desak Propam Polda Sumut Rilis Penganiaya Remaja di Asahan |