Polda Metro Bongkar Praktik Kecurangan Takaran MinyaKita Di Cipondoh Tangerang

MinyaKita. Foto: Metro TV.

Polda Metro Bongkar Praktik Kecurangan Takaran MinyaKita Di Cipondoh Tangerang

Ficky Ramadhan • 20 March 2025 22:11

Jakarta: Polisi mengungkap dugaan praktik kecurangan produksi minyak goreng di salah satu CV yang berlokasi di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang. Perusahaan bernama Rabbani Bersaudara diduga melakukan pengemasan minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan investigasi mendadak oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya bersama instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Disperindag Provinsi Banten, serta Dinas Perdagangan dan Metrologi Kota Tangerang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 20 Maret 2025.

Ade Safri menjelaskan penyelidikan ini bermula dari sidak yang dilakukan di Pasar Kemayoran. Saat itu, tim menemukan bahwa kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita yang diproduksi CV Rabbani Bersaudara. Dari hasil uji takar, terdapat selisih sekitar 200 ml dari yang seharusnya 1 liter, melebihi batas toleransi yang diizinkan.

"Saat dilakukan pengukuran menggunakan alat volumetrik, botol yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 800 ml. Ini merupakan praktik yang merugikan konsumen," jelasnya.
 

Baca juga: Polri Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Sunat MinyaKita

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa CV tersebut telah beroperasi sejak 2020. Awalnya, mereka memproduksi minyak goreng premium dengan merek Guldap namun kurang laku di pasaran.

Pelaku usaha kemudian mengubah merek minyak tersebut menjadi MinyaKita dengan kemasan botol yang didesain agar terlihat penuh meskipun isinya tidak mencapai volume yang seharusnya.

Selain itu, tim penyelidik juga menemukan indikasi penggunaan label SNI dan izin BPOM yang diduga palsu. Dugaan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku usaha telah menggunakan dokumen resmi atau tidak.

"Kami juga menemukan adanya pengaturan mesin pengisian botol (filler) yang disetel hanya pada kapasitas 730 ml dan 740 ml, jauh di bawah standar 1 liter. Ini menjadi bukti kuat adanya dugaan praktik kecurangan," ujarnya.

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan menindaklanjuti kasus ini dengan uji laboratorium lebih lanjut untuk memastikan unsur pidana dalam praktik tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli sesuai dengan takaran serta memiliki izin resmi yang valid," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)