MinyaKita. Foto: Metro TV.
Ficky Ramadhan • 20 March 2025 22:11
Jakarta: Polisi mengungkap dugaan praktik kecurangan produksi minyak goreng di salah satu CV yang berlokasi di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang. Perusahaan bernama Rabbani Bersaudara diduga melakukan pengemasan minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan investigasi mendadak oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya bersama instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Disperindag Provinsi Banten, serta Dinas Perdagangan dan Metrologi Kota Tangerang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 20 Maret 2025.
Ade Safri menjelaskan penyelidikan ini bermula dari sidak yang dilakukan di Pasar Kemayoran. Saat itu, tim menemukan bahwa kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita yang diproduksi CV Rabbani Bersaudara. Dari hasil uji takar, terdapat selisih sekitar 200 ml dari yang seharusnya 1 liter, melebihi batas toleransi yang diizinkan.
"Saat dilakukan pengukuran menggunakan alat volumetrik, botol yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 800 ml. Ini merupakan praktik yang merugikan konsumen," jelasnya.
Baca juga: Polri Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Sunat MinyaKita |