Ilustrasi pernikahan. Foto: Medcom.id
Amaluddin • 14 October 2025 15:52
Pacitan: Kasus pernikahan viral dengan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Pacitan telah menerima aduan dari masyarakat terkait keabsahan mahar yang fantastis tersebut.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi atas dugaan ketidakjelasan cek yang dijadikan mahar oleh mempelai pria bernama Tarman, 74, kepada mempelai perempuan Shela Arika, 24.
"Benar, kami sudah menerima laporan terkait cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar dalam pernikahan itu,” kata Ayub, saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurut Ayub, pelapor merupakan warga masyarakat biasa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan mempelai perempuan. Meskipun begitu, laporan tetap diterima karena setiap aduan warga wajib diproses sesuai prosedur.
"Pelapor bukan keluarga mempelai, tapi masyarakat umum. Kami tidak bisa menolak laporan apa pun. Namun tentu semua akan diproses berdasarkan SOP dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Ayub.