Putusan MK soal SD-SMP Swasta Gratis, Walkot Malang Tunggu Regulasi Pusat

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Dokumentasi/ Pemkot Malang

Putusan MK soal SD-SMP Swasta Gratis, Walkot Malang Tunggu Regulasi Pusat

Daviq Umar Al Faruq • 4 June 2025 06:19

Malang: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar (SD-SMP) swasta gratis. Wahyu mengatakan implementasi kebijakan ini pasti akan memengaruhi prioritas anggaran daerah.

"Ya kalau memang hitung-hitungan tentu kita akan melihat lagi, pasti ada yang terdampak, pasti ada pergeseran prioritas anggaran. Kita tunggu nanti kan pasti ada tindaklanjutnya dari kementerian," kata Wahyu di Malang, Selasa, 3 Juni 2025.
 

Baca: Soal Anggaran SD-SMP Swasta Gratis, Wamendikdasmen: Sedang Dihitung, Gak Bisa Cepat
 
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga.

Dengan putusan ini, pembiayaan pendidikan dasar di jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi tanggung jawab negara. Meski demikian, Wahyu menekankan pentingnya kejelasan bentuk dukungan, apakah akan berasal dari APBN, APBD provinsi, atau APBD kabupaten/kota.

"Yang pasti kami siap menindaklanjuti. Yang jelas kami di pemerintah daerah akan menindaklanjuti ketika sudah ada dasar. Saya kira dalam waktu yang tidak lama lagi akan ada juklak juknisnya," jelas Wahyu.

Wahyu menyebut pelaksanaan kebijakan ini akan berdampak signifikan pada struktur anggaran daerah. Jika pemerintah daerah juga harus menanggung pembiayaan sekolah swasta, maka prioritas penganggaran harus dievaluasi ulang.

"Kalau memang hitung-hitungan tentu kita akan melihat lagi. Pasti ada yang terdampak, pasti ada pergeseran prioritas anggaran. Kita tunggu nanti," ungkap Wahyu.

Mengenai skema subsidi dari pemerintah daerah untuk sekolah swasta, Wahyu mengatakan hal itu juga masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Menurutnya, mekanisme pembiayaan bisa berasal dari berbagai sumber.

"Nah itu, kita menunggu dari pusat. Kalau memang kita harus ada subsidi, apakah itu subsidi dari APBN atau APBD provinsi atau dari kabupaten/kota, kita menunggu saja," jelasnya.

Meski menunggu arahan pusat, Wahyu memastikan Pemerintah Kota Malang akan mendukung penuh kebijakan nasional yang bertujuan memperluas akses pendidikan. Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dalam implementasinya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)