Soal Anggaran SD-SMP Swasta Gratis, Wamendikdasmen: Sedang Dihitung, Gak Bisa Cepat

Ilustrasi sekolah. MI/Panca Syurkani

Soal Anggaran SD-SMP Swasta Gratis, Wamendikdasmen: Sedang Dihitung, Gak Bisa Cepat

Fachri Audhia Hafiez • 3 June 2025 15:50

Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih menghitung alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan gratis di jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta. Penghitungan tak bisa dilakukan terburu-buru.

"Kita sedang menghitung kan banyak sekali ini tunggu ya. Kan ini hitungannya besar, jadi enggak bisa cepat," kata Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Atip mengatakan pemerintah akan menghitungnya secara hati-hati. Sehingga, pengalokasiannya dapat akurat.

"Nanti kalau penghitungannya tidak akurat, kan anggaran juga enggak (pas). Jadi kita sedang menghitung secara akurat," ucap dia.

Kemendikdasmen juga tengah menyiapkan aturan secara internal. Selain itu, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

"Ya kira kira dengan Bappenas, dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Agama. Itu akan kita koordinasi. Karena kan ini sesuatu yang harus dilaksanakan ya," ucap Atip.
 

Baca Juga: 

Wali Kota Tangerang Klaim Lebih Dulu Terapkan Sekolah Swasta Gratis


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)