Gedung Kementerian ESDM. Foto: Dokumen Kementerian ESDM
Achmad Zulfikar Fazli • 14 January 2025 12:52
Jakarta: Pemerintah menjamin akan memberi sanksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perusahaan pelat merah yang melanggar aturan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM sekaligus Plt Dirjen Migas, Dadan Kusdiana, merespons laporan dugaan perusahaan hulu minyak dan gas abai dalam menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyeknya.
Dadan menjelaskan kewajiban penggunaan TKDN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan itu berbunyi, kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.
Sementara itu, Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan pelanggaran terhadap kewajiban TKDN. “Segera kami tindaklanjuti dengan memanggil BUMN yang bersangkutan,” ujar Heru.
Sebelumnya, langkah KKKS dan perusahaan negara yang masih banyak mengimpor dalam memasok kebutuhan pembangunan infrastruktur migas menuai sorotan. Aturan yang mewajibkan para pejabat negara menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai wajib dipatuhi, terutama di sektor migas.
Salah satu yang menjadi sorotan karena diduga melanggar kewajiban TKDN, yakni proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah. Proyek ini dilaksanakan Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.
Kasus serupa pada proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur, yang dilaksanakan Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC). Proyek ini milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS).
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan dari dokumen yang ada, pabrik PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024. Kemudian, terjadi pertemuan klarifikasi pada 18 Oktober 2024.
“Namun belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13, Andry Sehang,” ungkap Yusri dalam keterangannya, Minggu, 12 Januari 2025.
Surat tersebut ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, SKK Migas, Pertamina, dan PHE. Namun, belum ada respons.
Pada 24 September 2024, Andry Sehang pernah mengutarakan kepada CERI, sedang menelusuri fakta yang ada dan akan berdiskusi dengan perusahaan terkait. Sehingga, masih membutuhkan waktu untuk klarifikasi lebih dalam.
“Sehingga patut dipertanyakan fungsi pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM, tentang pelanggaran atas kewajiban TKDN itu apakah akan ada sanksi atau tidak?," ujar Yusri.