Warga Gunungkidul Curi Kayu di Hutan Perhutani karena Kesulitan Ekonomi

Konferensi pers kasus pencurian kayu di kawasan Perhutani Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Dokumentasi/ istimewa

Warga Gunungkidul Curi Kayu di Hutan Perhutani karena Kesulitan Ekonomi

Ahmad Mustaqim • 17 January 2025 14:55

Yogyakarta: Kepolisian di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap warga Kecamatan Panggang, M, 44, karena mencuri kayu di hutan. M ditangkap lantaran kayu yang dicuri berasal kawasan hutan yang dikelola Perhutani, petak 101 RPH Menggoro BDH, Kecamatan Paliyan. 

Kepala Polsek Paliyan, AKP Ismantom mengatakan M ditangkap dengan barang bukti lima potong kayu jenis jenis sono brith. Ia mengatakan M awalnya ditangkap petugas patroli kehutanan saat memanggul kayu pada 25 Desember 2024.

"Petugas patroli ini melakukan pengecekan, ternyata total lima potongan kayu, dari hutan negara," kata Ismanto saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Januari 2025.
 

Baca: Polisi Kembali Ringkus Tersangka Pencurian Daging Impor di Jambi
 
Ia mengatakan Polsek Paliyan melakukan proses hukum setelah petugas Perhutani menyampaikan laporan beserta membawa M. Hasil pemeriksaan, M baru pertama kali melakukan pencurian kayu.

Selain itu, M juga mengaku sedang mengalami persoalan perekonomian keluarga. M bermaksud menjual kayu itu untuk dijual.  "M ini melakukan tindaknnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Motifnya ekonomi," ujar Ismanto. 

Ismanto menambahkan, barang bukti yang disita di antaranya dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 sentimeter, diameter 28 sentimetee; sepotong kayu jenis sono brith panjang 67 sentimetee, diameter 24 sentimeter; sepotong kayu jenis sono brith panjang 68 sentimeter, diameter 23 sentimeter; dan sepotong kayu jenis sono brith panjang 65 sentimeter, diameter 23 sentimeter.

Adapun barang-barang milik M yang disita yakni sebuah gergaji, sebuah sabit panjang, sebuah meteran, dan sebuah tas. 

Ismanto menyatakan M dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," kata Ismanto. 

Penahanan Ditangguhkan

Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto mengatakan penahanan M ditangguhkan dalam kasus pencurian kayu itu. Ia mengatakan pihak keluarga telah mengajukan dan siap jadi jaminan. 

"Ada permohonan dari pihak keluarga dan penjamin, sudah ditangguhkan," kata Suratno. 

Kendati penahanan ditangguhkan, proses hukum M tetap berjalan. Ia mengaku belum ada kepastian terkait adanya penanganan hukum secara restorative justice. Menurut dia, proses itu tergantung dari pelapor. 

"(Restorative justice) tergantung dari pihak kehutanan. Kami menangani kasus tersebut yang melaporkan pihak kehutanan," ucapnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)