Ilustrasi. Foto: Medcom
Joy Jones • 17 January 2025 17:11
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terkait aparatur sipil negara (ASN) poligami. Aturan yang termaktub dalam Nomor 2 Tahun 2025 itu dinilai menimbulkan masalah baru.
“Sebenarnya kebijakan pemerintah tidak usah mengatur terlalu jauh, karena itu tidak ada urgensinya bagi publik, aturan mengenai poligami,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah saat dihubungi oleh Metrotvnews.com, Jumat, 17 Januari 2025.
Trubus menyebut sejumlah potensi masalah izin ASN poligami. Salah satunya, penyimpangan administrasi karena izin berpoligami harus melalui izin.
Baca juga: Pemprov Jakarta Izinkan ASN Berpoligami |