Ardinal dan Herina, suami istri bandar ekstasi pemilik Dragon KTV yang kini diburon polisi.
Media Indonesia • 2 September 2025 22:47
Medan: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pasangan suami istri pemilik Dragon KTV Medan. Mereka disebut sebagai pengendali utama peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV," ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa, 2 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat, 23 Mei lalu di Dragon KTV Room 206 di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Keduanya diciduk saat transaksi berlangsung di ruang karaoke.
Dari tangan Ridho, petugas menyita delapan butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada petugas yang menyamar. Temuan itu membuka jalur pengembangan kasus ke skala yang lebih besar.
Penyidik kemudian menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho. Barang-barang tersebut diyakini menjadi bagian dari distribusi rutin yang dikelola jaringan Dragon KTV.
Baca: Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap saat Menunggu Pembeli di Depan Polsek |