Media Indonesia • 12 February 2025 18:45
Sidoarjo: Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi aset milik KAI yang dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab, pada Rabu, 12 Februari 2025. Aset tersebut berada di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan eksekusi dilakukan pada dua bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB Nomor 1549 dan SHGB Nomor 1551/ Kelurahan Lemah Putro, milik PT KAI (Persero).
Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan Nomor 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagai langkah awal, PT KAI (Persero) melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada Senin, 10 Februari 2025.
“Dan saat ini 6 termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” kata Luqman Arif di Surabaya, Selasa, 12 Februari 2025.
Salah satu aset yang akan dieksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Luqman Arif menambahkan, penyelamatan aset negara termasuk lahan akan terus dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada lahan di sekitar Stasiun Sidoarjo. Proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan 2 pihak yang bersengketa.
Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero). Tapi 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero).
"Begitupun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI (Persero)," ucapnya.
PT KAI (Persero) pada kesempatan ini juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Di antaranya menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi, menyiapkan tempat penampungan sementara untuk barang - barang termohon eksekusi, kendaraan pick-up untuk mengangkut barang, serta mobil Ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.
"Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” katanya.