Kisah Pilu Korban Penggusuran Tambun Bekasi: Kehilangan Mata Pencarian

12 February 2025 15:58

Sejumlah keluarga di kawasan Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, terpaksa merelakan rumah mereka digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 30 Januari 2025. Usai rumahnya rata dengan tanah, Yealdi terpaksa harus menumpang di rumah orang tuanya, hingga kehilangan mata pencariannya.

Korban penggusuran tidak bisa mempertahankan rumah mereka ketika ratusan aparat gabungan mengeksekusi, untuk membongkar rumah mereka. Setidaknya, lima rumah milik korban bernama Yealdi, Mursiti, Asmawati, Siti Muhijah dan Bank Perumahan Rakyat sudah rata dengan tanah dan dibatasi dengan seng serta garis polisi. 

Salah satu korban penggusuran, Yealdi menceritakan proses eksekusi yang dilakukan pada 30 Januari 2025 lalu. Ia tidak mampu berbuat apa-apa untuk mempertahankan rumahnya pada saat itu. 
 

Baca juga: Kronologi Sengketa Lahan Klaster Setia Mekar Residence 2


Usai rumahnya rata dengan tanah, Yealdi terpaksa harus menumpang di rumah orang tuanya yang tidak jauh dari rumahnya. Dampak dari eksekusi tersebut, dirinya mengaku mata pencariannya hilang. 

"Setelah tereksekusi itu sekarang saya tidak bekerja lagi dan setelah itu dalam bengkel saya juga ada dua orang karyawan yang punya keluarga, sekarang mereka juga terdampak." kata korban penggusuran Tambun, Yealdi.

Rumah yang juga tempat usaha tersebut sudah ia tempati selama 10 tahun, dengan berbekal sertifikat hak milik (SHM) yang ia yakini sah. Ia juga menyebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah mengakui sertifikat miliknya dan tidak akan membatalkan SHM yang ia miliki. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)