12 February 2025 15:58
Sejumlah keluarga di kawasan Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, terpaksa merelakan rumah mereka digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 30 Januari 2025. Usai rumahnya rata dengan tanah, Yealdi terpaksa harus menumpang di rumah orang tuanya, hingga kehilangan mata pencariannya.
Korban penggusuran tidak bisa mempertahankan rumah mereka ketika ratusan aparat gabungan mengeksekusi, untuk membongkar rumah mereka. Setidaknya, lima rumah milik korban bernama Yealdi, Mursiti, Asmawati, Siti Muhijah dan Bank Perumahan Rakyat sudah rata dengan tanah dan dibatasi dengan seng serta garis polisi.
Salah satu korban penggusuran, Yealdi menceritakan proses eksekusi yang dilakukan pada 30 Januari 2025 lalu. Ia tidak mampu berbuat apa-apa untuk mempertahankan rumahnya pada saat itu.
Baca juga: Kronologi Sengketa Lahan Klaster Setia Mekar Residence 2 |