Sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 11 February 2025 11:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perbaikan bukti dalam praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sikap itu diprotes oleh kubu pemohon.
Hakim Tunggal Djuyamto, sejatinya tidak keberatan dengan keputusan KPK yang memperbaiki buktinya. Meski, kesempatan itu sejatinya dimaksimalkan Lembaga Antirasuah, kemarin.
“Ya silakan diperlihatkan di persidangan, tapi, tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Kubu Hasto lantas maju menyambangi meja hakim untuk melihat bukti yang dibawa oleh KPK. Mereka memprotes sikap Lembaga Antirasuah karena tidak mengikuti jadwal yang sudah diberikan majelis tunggal.
Suasana sempat tegang saat itu, karena kubu Hasto meminta hakim tidak menerima perbaikan dari KPK. Namun, majelis menengahi perselisihan.
“Perdebatannya dengan pelan-pelan pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, enggak suai pakai teriak. Ini live pak, apa yang saudara sikap di sini itu dilihat oleh (masyarakat),” ujar Djuyamto.
Baca juga:
KPK Mesti Dalami Peran Firli Cs dalam Perintangan Kasus Harun |