Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Jakarta: Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis yang disediakan pemerintah untuk dapat memberikan akses pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK bagi para warga DKI Jakarta yang tidak mampu.
Program ini memberikan kemudahan kepada para masyarakat kurang mampu untuk dapat mengenyam pendidikan dengan dibiayai penuh oleh pemerintah dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Program pendidikan ini memberikan banyak sekali manfaat dan dampak positif bagi para warga DKI Jakarta yang tergolong kurang mampu.
Program ini diharapkan dapat memberikan peningkatan akses pendidikan yang layak kepada anak usia 6 hingga 21 tahun sampai tamat pada satuan pendidikan. KJP Plus juga hadir sebagai upaya mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Kehadiran Kartu Jakarta Pintar Plus ini juga bertujuan untuk dapat mencegah para peserta didik yang berkemungkinan putus sekolah dan tidak melanjutkan pendidikan. Adanya KJP Plus membantu meringankan biaya personal pendidikan yang harus ditanggung para peserta didik dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Terdapat beberapa kriteria dari penerima program pemberian KJP Plus bag peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA sebagai berikut:
- Tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.
- Orang tua peserta didik tidak memiliki penghasilan yang memadai.
- Menggunakan angkutan umum.
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
- Daya pemanfaatan internet rendah.
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Baca Juga :
(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Syarat penerima KJP Plus
Terdapat beberapa persyaratan untuk para peserta didik yang berhak menerima KJP Plus, di antaranya adalah:
- Terdaftar dan masih menjadi siswa aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar pada DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun berkas persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus adalah:
- Memenuhi dan mengisi form kelengkapan data.
- Menyiapkan surat permohonan KJP Plus.
- Menyiapkan surat Pernyataan Ketaatan. Pengguna KJP Plus.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (dengan materai cukup).
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
Daftar calon penerima KJP Plus (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).
Jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan Agustus 2025 dikabarkan akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025. Tahun ini, jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap II tercatat sebanyak 707.513 peserta didik.
Angka ini tersebar menjadi beberapa jenjang pendidikan dengan nominal penerimaan yang berbeda setiap tingkatannya. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Jenjang |
Dana Personal Per Bulan |
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan |
Jumlah Penerima |
SD/SDLB/MI |
Rp250.000 |
Rp130.000 |
338.771 |
SMP/SMPLB/MTs |
Rp300.000 |
Rp170.000 |
192.020 |
SMA/SMALB/MA |
Rp420.000 |
Rp290.000 |
61.139 |
SMK |
Rp450.000 |
Rp240.000 |
112.891 |
PKBM |
Rp300.000 |
- |
2.692 |
Dana personal yang diterima oleh setiap peserta didik dapat digunakan secara tunai dengan maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulannya. Sisa dana personal yang didapatkan dapat digunakan secara non tunai pada setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan dan kebutuhan para peserta didik.
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2025 baru dapat dilaksanakan setelah melakukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM dari Bank Jakarta. Setelah itu barulah dilakukan penerimaan dan penyerahan buku serta pemindahbukuan atau transfer dana ke rekening penerima baru KJP Plus. (
Khairunnisa Puteri M)