Siti Yona Hukmana • 12 August 2024 17:19
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), dan turunannya pada 2021-2022 tak bermuatan politis. Hal ini merespons isu pemeriksaan Airlangga Hartarto dalam rasuah ini, usai mundur dari Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar.
"Penegasan yang pertama bahwa penanganan perkara yang kami lakukan itu, tidak didasarkan pada politisasi hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2024.
Pengusutan perkara, kata Harli, berdasarkan pada bukti dan fakta hukum. Penegasan kedua, Harli mengungkapkan penanganan perkara dilakukan bukan berdasarkan pada tekanan atau pengaruh politik.
"Tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum. Jadi, supaya tidak ada lagi penafsiran harusnya di teman-teman media, jadi dua hal penegasan itu dulu," ungkapnya.
Terkait pemanggilan Airlangga Hartarto, Harli mengatakan belum mendapatkan informasi dari penyidik. Namun, Harli memastikan akan menyampaikan perkembangan kepada awak media. Termasuk, bila ada pemanggilan terhadap Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu.
"Jadi, supaya
clear teman-teman media, hingga kini kami belum mendapatkan informasi soal itu (pemeriksaan)," ujarnya.
Kasus korupsi minyak goreng ini masih terus ditangani Korps Adhyaksa. Sejumlah pihak telah divonis bersalah, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Saat ini, yang ditangani Kejagung adalah tiga korporasi yang baru ditetapkan tersangka. Yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).