Suhartina Bohari Tarik Gugatan Pencalonan Pilkada di Bawaslu

Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari. (MGN/Achmad Fachmi)

Suhartina Bohari Tarik Gugatan Pencalonan Pilkada di Bawaslu

16 September 2024 08:15

Maros: Suhartina Bohari bakal menarik gugatannya terhadap Bawaslu Maros. Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan KPU yang menganulir pancalonannya pada Pilkada Maros lantaran dinyatakan tidak lolos usai melakukan tes kesehatan.

“Tidak melanjutkan gugatan saya di Bawaslu Maros, itu berdasarkan hasil keputusan bersama keluarga,” katanya, Minggu, 15 September 2024.

Ia mengatakan pada Selasa, 17 September 2024, tim kuasa hukumnya akan kembali mendatangi Bawaslu Maros.

“Insyaallah Selasa akan kesana, karena kan besok (Senin) masih hari libur,” ujarnya.

Wakil Bupati Maros itu mengatakan keluarga besarnya hanya meminta ia melanjutkan sisa masa jabatannya saja.

“Keluarga minta saya selesaikan saja sisa masa jabatan saya,” terang dia.
 

Baca juga: Pencalonan Pilkada Dianulir KPU, Suhartina Bohari Tegaskan Hanya Konsumsi Obat Tidur

Suhartina mengatakan dirinya akan menjabat sebagai Penjabat Bupati selama dua bulan.

“Ketika bupati cuti, saya yang akan menjabat,” tutupnya

Sebelumnya, 11 September 2024, Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas, datang ke Bawaslu melaporkan adanya sengketa pilkada. Pihaknya menganggap ada kekeliruan yang dilakukan KPU Maros berkaitan dengan berita acara tersebut. Dokumen yang pihaknya terima, disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar.

“Kalau kata belum benar berarti mau dibenarkan,” ungkap Anwar.

Menurut kubu Suhartina, hasil penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan terlebih dahulu belum memenuhi syarat.

“Bukan tidak memenuhi syarat, seperti yang dikeluarkan oleh KPU,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)