Keluarga besar Bung Karno menghadiri pencabutan TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967. Foto: Metrotvnews.com/Joy Jones
Joy Jones • 9 September 2024 15:40
Jakarta: MPR resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967 yang berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno (Bung Karno). Keputusan tersebut diserahkan Ketua MPR Bambang Soesatyo kepada keluarga besar Bung Karno.
Adapun keluarga Bung Karno yang hadir Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra. Ada juga cucu Bung Karno, antara lain Tatam Soekarnoputra dan M. Prananda Prabowo.
“Ditetapkannya Keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara,” Ucap Bamsoet di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 September 2024.
Eks Ketua DPR itu juga menyampaikan komitmen MPR terkait pemulihan nama baik Bung Karno atas ketidakpastian hukum yang adil. Salah satu upaya yang akan dilakukan yaitu sosialisasi pencabutan MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967.
Baca juga: TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut, Ketua MPR: Bung Karno Tidak Pernah Mengkhianati Bangsa |