MAR, 17, siswa pembacok guru menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Demak, Jumat, 27 Oktober 2023. Dokumentasi/ MetroTV
28 October 2023 06:47
Demak: Siswa pelaku pembacok guru Madrasah Aliyah di Demak, Jawa Tengah, dituntut 3 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Demak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal-hal yang meringankan anak pelaku dari pasal yang dikenakan dan jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Yang meringankan MAR karena anak pelaku masih di bawah umur dan korban telah memaafkan MAR. Namun proses hukum tetap berjalan," kata JPU Adi Setiawan di Demak, Jumat, 27 Oktober 2023.
Adi menjelaskan di dalam persidangan juga akhirnya diektahui jika MAR termasuk kategori anak berkebutuhan khusus dengan kekurangan memiliki kecerdasan Iq di bawah rata-rata
Adi menjelaskan ayahnya mengalami kekurangan fisik sehingga tak bisa bekerja serta ibunya mengalami depresi. Sementara keluarga korban berharap ada keringanan dari hakim karena pelaku termasuk anak berkebutuhan khusus dan juga tulang punggung keluarga.
"Usai menjalani persidangan, MAR, kembali dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak di Kutoharjo," jelas Adi.
Sidang tuntutan tersebut terlaksana secara tertutup yang dihadiri sejumlah pihak, yaitu anak pelaku, penasihat hukum pelaku, JPU, Bapas Semarang, Pendamping Sosial, dan bibi anak pelaku.
Sebelumnya diketahui MAR, 17, membacok guru Madrasah Aliyah bernama Ahmad Ali Fatkur Rahman lantaran disanksi tidak boleh ikut Ujian Tengah Semester. Akibatnya korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit karena mengalami luka serius di leher dan lengan. (Budi Hutomo)