Terbukti Terima Pungli, 15 Eks Pegawai KPK Divonis 4 - 5 Tahun Penjara

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Terbukti Terima Pungli, 15 Eks Pegawai KPK Divonis 4 - 5 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2024 20:19

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang vonis kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 15 orang diberikan pidana penjara selama empat sampai lima tahun penjara.

Persidangan ini dibagi dalam dua berkas. Pertama yakni terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Rahmad Ubaidillah.

“Terbukti tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” kata Ketua Majelis Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.

Lalu, berkas kedua berisikan, Deden Rochendi, Hengki, Mahdi Aris, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.

Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sebagian terdakwa menerima pidana pengganti.
 

Baca juga: KPK Janji Jadikan Vonis Pungli Rutan untuk Perbaikan

Uang pengganti dan denda wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa bakal merampas harta mereka untuk dilelang.

Kalau tidak cukup, pidana penjara mereka akan ditambah. Hitungannya berbeda tergantung vonis dari hakim. Berikut ini rincian vonis para terdakwa:
  1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
  2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419.600.000 juta subsider 1,5 tahun
  3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun
  4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
  5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
  6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan
  7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
  8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 4 bulan
  9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
  10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
  11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
  12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
  13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
  14.  Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
  15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)