Ilustrasi. Medcom.id
Antonio • 12 October 2024 12:06
Bekasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat, telah menerima dua laporan selama masa kampanye Pilkada Bekasi yang berlangsung sejak 25 September 2024 sampai 10 Oktober 2024.
Kedua laporan itu sama yaitu mengenai dugaan kampanye di rumah ibadah yang dilakukan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin.
"Sudah ada secara resmi masuk laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah bang. Kemarin masuk laporannya. Laporan dugaan pelanggaran oleh paslon nomor urut 1," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin, Jumat, 11 Oktober 2024.
Dia menjelaskan pihaknya masih memproses kedua laporan dalam kurun waktu 2x24 jam setelah disampaikan. "2x24 itu menentukan laporan di regist atau tidak, apabila terpenuhi syarat formil materil maka kita regis dan lanjut klarifikasi," jelasnya.
Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye di dalam tempat ibadah seperti yang beredar.
“Calon Wali Kota Bekasi Heri Koswara tidak pernah melakukan kampanye di rumah Ibadah sebagaimana yang diopinikan atau dituduhkan kepadanya," kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Heri-Sholihin, Shalih Mangara Sitompul, Jumat, 11 Oktober 2024.
Dia menjelaskan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, kata dia, berdasarkan pasal 1, menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu untuk menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
"Heri Koswara hanya menghadiri kegiatan dakwah rutinan dan menjalin silaturahmi dengan jamaah. Tidak ada penyampaian visi, misi, atau ajakan untuk memilih," katanya.
Dia menjelaskan gerakan tangan yang ditampilkan dalam foto yang beredar tidak dimaksudkan untuk menunjukkan angka atau nomor urut pasangan calonm. Melainkan, sebagai simbol tauhid yang merupakan ekspresi keimanan, bukan aktivitas kampanye politik.
"Tuduhan yang mengaitkan simbol tauhid dengan politik praktis adalah upaya manipulatif yang merugikan pasangan Heri-Sholihin," ujarnya.