Kejari Jaktim Terbitkan Surat Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

Indra Charismiadji (tengah). Foto: Dok istimewa

Kejari Jaktim Terbitkan Surat Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

Siti Yona Hukmana • 30 December 2023 16:18

Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan juru bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji. Surat penangguhan penahanannya pun sudah terbit.

"Bahwa terhadap surat permohonan penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan surat penangguhan penahanan (T-8) Nomor PRINT-28/M.1.13/Ft.2/ 12/2023 tanggal 29 Desember 2023," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Desember 2023.

Cakra mengatakan Kejari Jaktim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Indra pada Jumat, 29 Desember 2023. Meski ditangguhkan, Cakra menyebut Indra tetap melaksanakan wajib lapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap, apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.

"Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," ujarnya.
 

Baca juga: Kejagung Pastikan Tak Menjadi Alat Politik Penguasa

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir telah merespons pengabulan permohonan penangguhan penahanan Indra. Dia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Indra. Pihaknya berjanji akan mendukung penegakan hukum atas kasus yang menimpa Indra.

"Semoga ke depan proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dan kita sama-sama akan mengawal proses hukum ini. Kita semua tentunya proaktif untuk menjamin tegaknya hukum di negara kita yang kita cintai ini. Kami yakin pihak Kejaksaan akan men-support penegakan hukum ini dengan baik dan dengan adil," kata Ari, Jumat malam, 29 Desember 2023.

Sebelumnya, Timnas AMIN meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera memproses surat penangguhan penahanan Indra Charismiadji. Timnas AMIN juga meminta Kejari menghormati moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.

Dalam surat penangguhan penahanan yang bertindak sebagai penjamin adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Surat menjelaskan Nurinda B. Charismiadji atau Indra Charismiadji tidak akan melarikan diri dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.

Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas tuduhan penggelapan pajak perusahaan. Timnas AMIN menyebut, Indra tidak bersalah karena tidak menjalankan perusahaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)