Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 21 March 2024 13:16
Jakarta: Cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tanpa adanya tersangka disorot. Sebab, sikap itu diambil karena putusan praperadilan kasus suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
“Seharusnya KPK jangan goyah dengan hanya kalah di prapedilan kasus wamen,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
Yudi mengatakan bekas kantornya itu berhak menetapkan tersangka di tahap penyelidikan sebelum naik ke tahap penyidikan berdasarkan Pasal 44 dalam Undang-Undang KPK. Putusan praperadilan kasus suap dan gratifikasi di Kemenkumham juga dinilai tidak berlaku untuk kasus fraud di LPEI.
“Padahal sekali lagi putusan praperadilan seharusnya hanya untuk kasus yang diajukan,” ucap Yudi.
Sikap KPK dalam kasus fraud di LPEI ini juga dinilai bisa membahayakan penanganan perkara lainnya. Sebab, kata Yudi, Lembaga Antirasuah selalu menetapkan tersangka diantara tahapan penyelidikan ke penyidikan.
“Dengan berubah seperti ini, pimpinan kpk mendekonstruksi belasan tahun kerja kerja KPK sejak periode pertama,” ujar Yudi.
Baca:
Kejagung Diingatkan Tak Ambil Kasus Fraud di LPEI |