Penanganan Kasus LPEI Tanpa Tersangka Disorot, Eks Penyidik: KPK Harusnya Jangan Goyah

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Penanganan Kasus LPEI Tanpa Tersangka Disorot, Eks Penyidik: KPK Harusnya Jangan Goyah

Candra Yuri Nuralam • 21 March 2024 13:16

Jakarta: Cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tanpa adanya tersangka disorot. Sebab, sikap itu diambil karena putusan praperadilan kasus suap dan gratifikasi di Kemenkumham.

“Seharusnya KPK jangan goyah dengan hanya kalah di prapedilan kasus wamen,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.

Yudi mengatakan bekas kantornya itu berhak menetapkan tersangka di tahap penyelidikan sebelum naik ke tahap penyidikan berdasarkan Pasal 44 dalam Undang-Undang KPK. Putusan praperadilan kasus suap dan gratifikasi di Kemenkumham juga dinilai tidak berlaku untuk kasus fraud di LPEI.

“Padahal sekali lagi putusan praperadilan seharusnya hanya untuk kasus yang diajukan,” ucap Yudi.

Sikap KPK dalam kasus fraud di LPEI ini juga dinilai bisa membahayakan penanganan perkara lainnya. Sebab, kata Yudi, Lembaga Antirasuah selalu menetapkan tersangka diantara tahapan penyelidikan ke penyidikan.

“Dengan berubah seperti ini, pimpinan kpk mendekonstruksi belasan tahun kerja kerja KPK sejak periode pertama,” ujar Yudi.
 

Baca: 

Kejagung Diingatkan Tak Ambil Kasus Fraud di LPEI


Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.

“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.

Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.

Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)