Ilustrasi pengadilan/Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 29 August 2024 07:00
Jakarta: Keterangan ahli dalam perkara anak gugat ibu kandung di Karawang dikritik. Khususnya, soal relevansi dihadirkannya ahli oleh terdakwa, Kusumayati. Mengingat, ahli yang dihadirkan merupakan pemuka agama Konghucu.
"Itu sebenarnya tidak ada korelasinya dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar JPU Kejati Jawa Barat Sukanda, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 28 Agustus 2024.
Hal tersebut diungkap Sukanda usai sidang di PN Karawang, Rabu, 28 Agustus 2024. Menurut Sukanda, ahli membeberkan nasihat atau petuah keluarga atau hubungan ibu dan anak.
Sukanda menilai keterangan tak relevan, karena ahli tak masuk substansi perkara mengenai pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan terdakwa. Apalagi, menyentuh pokok persoalan soal pidana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 263 KUHP.
"Tadi sifatnya hanya menerangkan bagaimana perilaku hubungan ibu dan anak, dari sisi agama Konghucu, sedangkan para pihak baik terdakwa maupun korban beragama Budha," kata dia.
Baca Juga:
Muncul Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Perkara Anak Gugat Ibu |