Ketua KPU periode 2021-2022, Ilham Saputra. (tangkapan layar)
Imanuel R Matatula • 23 August 2024 13:36
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat konsultasi dengan DPR RI untuk membahas Peraturan KPU (PKPU), setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada. Menanggapi itu, Ketua KPU periode 2021-2022, Ilham Saputra, mengatakan dalam pembuatan PKPU, konsultasi dengan pihak lain termasuk DPR bersifat tidak mengikat.
“Memang ada konsultasi, tapi konsultasi itu tidak mengikat. Dulu saya punya pengalaman saat di KPU,” kata Ilham dalam tayangan Metro TV, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ilham menyebut KPU bisa saja tidak perlu melakukan konsultasi secara langsung dengan DPR. Namun tetap bersurat kepada DPR soal urgensi dari PKPU yang segera diputuskan.
“Konsultasi itu tidak perlu dalam bentuk RDP sebetulnya, bisa juga surat menyurat jika keadaan sudah genting, sudah harus diputuskan segera, ” ucap llham.
Sebagai informasi, pada Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Langkah DPR yang gerak cepat mengubah aturan main pilkada berujung penolakan publik lantaran dinilai mengangkangi konstitusi. Massa menuntut lembaga wakil rakyat tak mengesahkan revisi UU Pilkada.
Pada Kamis malam, 22 Agustus 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membuat cuitan di akun Twitter atau X pribadinya bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tahapan pilkada akan dimulai pada 27 Agustus 2024.
"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya dalam akun @bang_dasco, Kamis, 22 Agustus 2024.
Sufmi Dasco juga mengungkap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini batal dilaksanakan. Dibatalkannya pengesahan RUU Pilkada ini karena peserta sidang tidak memenuhi jumlah minimal.