KPU Beri Tenggat Penyerahan Susunan Timses Capres-Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asyari/Medcom.id/Kautsar

KPU Beri Tenggat Penyerahan Susunan Timses Capres-Cawapres

Fachri Audhia Hafiez • 13 November 2023 17:59

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan tenggat penyerahan susunan tim sukses (timses) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pasangan calon wajib memberikan susunan 3 hari sebelum 28 November 2023.

"Kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2023.

KPU akan menyampaikan hal itu ke masing-masing tim pasangan capres dan cawapres yang telah ditetapkan. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Penetapan paslon baru hari ini, tentu saja setelah hari ini akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing pasangan calon," ucap Hasyim.

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah mengumumkan dengan menunjuk Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan (TPN). Lalu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga sudah menunjuk Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), yakni Rosan Roeslani.

Pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin belum mengumumkan tim pemenangannya secara utuh. Proses penggodokan sejatinya sudah beres dan diumumkan setelah 14 November 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)