Ketua KPU Hasyim Asyari/Medcom.id/Kautsar
Fachri Audhia Hafiez • 13 November 2023 17:59
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan tenggat penyerahan susunan tim sukses (timses) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pasangan calon wajib memberikan susunan 3 hari sebelum 28 November 2023.
"Kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2023.
KPU akan menyampaikan hal itu ke masing-masing tim pasangan capres dan cawapres yang telah ditetapkan. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Penetapan paslon baru hari ini, tentu saja setelah hari ini akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing pasangan calon," ucap Hasyim.
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah mengumumkan dengan menunjuk Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan (TPN). Lalu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga sudah menunjuk Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), yakni Rosan Roeslani.
Pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin belum mengumumkan tim pemenangannya secara utuh. Proses penggodokan sejatinya sudah beres dan diumumkan setelah 14 November 2023.