Penangkapan 3 Pembebas Ronald Tannur Jadi Bahan Tambahan KY

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Penangkapan 3 Pembebas Ronald Tannur Jadi Bahan Tambahan KY

Siti Yona Hukmana • 24 October 2024 12:10

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pembebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan atas kasus suap dan gratifikasi itu, memperkuat rekomendasi pemecatan terhadap ketiga hakim.

"Peristiwa OTT (operasi tangkap tangan) ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangann tertulis, Kamis, 24 Oktober 2024.

Mukti mengatakan perbuatan ketiga hakim mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang pengadil. KY telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Mukti menyebut rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena MA masih menunggu putusan kasasi kasus terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
 

Baca: KY Dukung Kejagung Usut Tuntas 3 Hakim Penerima Suap di Surabaya

"MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian," tegas Mukti Fajar.

KY telah menerima informasi penangkapan dan penetapan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Selanjutnya, KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung.

"Untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya ini," pungkasnya.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur. Selain tiga hakim, Kejagung juga menerapkan tersangka, pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR).

Tiga hakim ditangkap dan rumahnya digeledah di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 23 Oktober 2024. Sedangkan, pengacara ditangkap dan digeledah di kediamannya Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Ketiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pengacara Lisa Rachmat selaku pemberi suap dan atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dia dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat penggeledahan penyidik Jampidsus Kejagung menemukan alat bukti suap. Seperti yang tunai miliaran rupiah, uang tunai berbagai mata uang asing, dokumen elektronik, hingga transaksi penukaran valuta asing. Semua barang bukti telah disita Kejagung.

Perkara ini bermula ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR, Edward Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)