Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Farhan Zhuhri • 23 October 2024 22:41
Jakarta: Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang menangani kasus Ronald Tannur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung. Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum dugaan suap itu.
"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," terang Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Dia menyampaikan KY juga telah menjatuhkan rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Kemudian, mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Baca Juga:
Selain 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung juga Tangkap Pengacara |