KY Dukung Kejagung Usut Tuntas 3 Hakim Penerima Suap di Surabaya

Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

KY Dukung Kejagung Usut Tuntas 3 Hakim Penerima Suap di Surabaya

Farhan Zhuhri • 23 October 2024 22:41

Jakarta: Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang menangani kasus Ronald Tannur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung. Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum dugaan suap itu. 
 
"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," terang Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Rabu, 23 Oktober 2024.

Dia menyampaikan KY juga telah menjatuhkan rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Kemudian, mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
 

Baca Juga: 

Selain 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung juga Tangkap Pengacara


Dia menjelaskan rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan lantaran usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA yang menunggu putusan kasasi. 

MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. "Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," tegas Mukti. 
 
Selanjutnya, KY terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)