Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 23 October 2024 17:47
Jakarta: Kejaksaan Agung juga menangkap seorang pengacara dalam kasus dugaan penerimaan suap terkais vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29. Lawyer tersebut ditangkap berbarengan dengan tiga hakim yang vonis bebas Ronald.
"Tiga hakim, satu lawyer," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Oktober 2024.
Namun, Febrie enggan membeberkan sosok lawyer itu. Febrie hanya menyebut penangkapan keempatnya terkait penerimaan suap dalam pembebasan anak mantan anggota dewan itu.
"Iya (menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur)," ujar Febrie.
Kejagung akan memberikan informasi lengkap terkait penangkapan ini dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pukul 19.00 WIB, Rabu, 23 Oktober 2024.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jawa Timur (Jatim) Windhu Sugiarto juga telah buka suara terkait penangkapan ketiga
hakim ini. Ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang saat itu menjadi Hakim Anggota.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi penghentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti di melanggar di bawah Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran etik karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.