Parlemen Denmark tolak mengakui negara Palestina. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 29 May 2024 19:03
Kopenhagen: Parlemen Denmark menolak rancangan undang-undang tentang Pengakuan Negara Palestina. Menurut Parlemen Denmark kurangnya prasyarat yang diperlukan untuk pengakuan tersebut menjadi alasan.
RUU tersebut diperkenalkan pada akhir bulan Februari oleh empat partai sayap kiri. Namun banyak politisi yang menentangnya.
“Sebagian besar politisi Denmark sepakat bahwa tidak akan ada perdamaian abadi di Timur Tengah tanpa solusi dua negara,” kata Sascha Faxe, anggota parlemen The Alternative di parlemen, seperti dikutip Anadolu, Rabu 29 Mei 2024.
Faxe menambahkan bahwa dia melihat pengakuan sebagai cara untuk memberikan hak kepada warga Denmark sebagai warga Palestina biasa.
Ketika RUU tersebut diperdebatkan di parlemen pada April, Menteri Luar Negeri Lars Lokke Rasmussen mengatakan, pemerintah tidak bisa mengakui negara Palestina.
“Kami tidak dapat mengakui negara Palestina merdeka karena prasyaratnya tidak ada,” kata Rasmussen, mengacu pada fakta bahwa Palestina tidak memiliki satu otoritas atau kendali yang berfungsi atas wilayahnya.
Rasmussen tidak menghadiri pemungutan suara pada hari Selasa.
Keputusan Denmark diambil pada hari yang sama ketika negara tetangga Norwegia, Spanyol dan Irlandia secara resmi mengakui negara Palestina pada Selasa 28 Mei dalam apa yang disebut oleh Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez sebagai ‘keputusan bersejarah’.
Lebih dari 36.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas dan lebih dari 79.000 orang terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok dalam serangan gencar Israel di Jalur Gaza.
Serangan-serangan tersebut telah mendorong 85 persen penduduk Gaza ke dalam pengungsian di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan. Sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.