Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Jakpus

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Jakpus

Ficky Ramadhan • 23 May 2024 15:58

Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam remaja yang melakukan tawuran di Jalan Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 04.50 WIB. Penangkapan bermula saat tim tengah melakukan patroli.

"Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran di wilayah Sawah Besar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis, 23 Mei 2024. 

Adapun, remaja yang ditangkap yaitu AS, 17; HY, 16; TS, 13; A, 19; DM, 18;  dan RH, 18. Polisi juga menyita senjata tajam berupa tiga celurit panjang bergagang kayu, dua buah stick golf dan dua buah ponsel.
 

Baca: Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Pertemuan dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah

Ia menjelaskan awalnya tim sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan. Saat melintas di wilayah Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, melihat segerombolan anak muda yang saling menyerang melakukan tawuran.

Tim patroli kemudian membubarkan tawuran remaja tersebut dan mengamankan beberapa remaja yang sedang membawa senjata tajam dan stick golf. Para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)