'Benjolkan' Pemain Judol

Anggota Komisi III Nasir Djamil/Medcom.id/Fachri

'Benjolkan' Pemain Judol

Fachri Audhia Hafiez • 14 November 2024 18:37

Jakarta: Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan bahwa para pemain maupun pihak yang terlibat judi online (judo) harus diberi sanksi. Dia berkelakar mereka yang terpapar judol harus 'dibenjolkan'.

"Iya, jadi orang-orang yang terlibat secara langsung dengan judol ini harus 'dibenjolkan' kepalanya semuanya begitu," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Dia mengaku miris melihat kondisi masyarakat yang terpapar judol. Aparat penegak hukum (APH) diminta tegas dalam menindak kasus itu hingga ke akar.
 

Baca: Legislator: Pegawai Kejagung Dilarang Iseng Judi Online

"Nah karena itu mudah-mudahan penegak hukum bisa menuntaskan ini sampai ke akarnya, jangan sampai kemudian ini senyap sebentar lalu nanti besar lagi dia," ucap Nasir.

Teranyar, kasus judol menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang masuk dalam daftar 18 tersangka. Dari 18 tersangka itu, satu di antaranya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)