Legislator Diduga Main Judi Online, MKD: Belum Ada Laporan Resmi

Ilustrasi judi online. Medcom.id

Legislator Diduga Main Judi Online, MKD: Belum Ada Laporan Resmi

Fachri Audhia Hafiez • 19 June 2024 09:40

Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku belum menerima laporan dugaan anggota DPR yang bermain judi online. MKD terbuka jika ada pihak yang melapor.

"Sampai saat ini belum ada laporan resmi tentang dugaan anggota DPR RI main judi online," ujar Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat dihubungi, Rabu, 19 Juni 2024.

MKD memastikan segera menindaklanjuti bila laporan sudah diterima dan ditemukannya bukti awal. Adang menekankan agar semua legislator tidak terjerumus judi online.

"MKD lebih menekankan tentang tugas untuk menegakan etika anggota DPR RI untuk jangan sampai bermain judi online," ujar Adang.
 

Baca: Satgas Diminta Gerak Cepat Usut Aliran Uang Judi Online

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memastikan MKD bakal memberikan sanksi bagi legislator yang terbukti main judol. Sanksi diberikan sesuai keterlibatannya.

"Sanksi dari MKD ada sanksi ringan , sedang, berat, dilihat apa kasusnya dan sejauh mana keterkaitannya dengan anggota DPR RI yang diduga terlibat kasusnya," ucap Adang.

Kasus judi online tengah menjadi sorotan serius. Bahkan, pemerintah membentuk satuan tugas (tugas) pemberantasan judi online yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)