Penertiban alat peraga kampanye. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 3 October 2024 23:34
Palangkaraya: Pemerintah Kota Palangkaraya akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan menjelang Pilkada Serentak.
Kepala Satpol PP Palangkaraya, Berlianto, menekankan pentingnya pembentukan tim terpadu untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.
"Penertiban tidak bisa dilakukan saja oleh Satpol PP, perlu adanya tim yang bergerak bersama jika hanya PP bekerja sini bisa terjadi kesalahan dalam proses penertiban," kata Berlianto di Palangkaraya, Kamis, 3 Oktober 2024.
berlianto menjelaskan penertiban ini akan melibatkan beberapa instansi terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah , Dinas Lingkungan Hidup serta aparat Kecamatan dan Kelurahan.
“Kami akan bekerja sama bersama instansi lain termasuk kecamatan dan kelurahan untuk memastikan penertiban berjalan sesuai wilayah masing-masing." jelasnya.
Penertiban difokuskan pada APK yang tidak sesuai ketentuan seperti, yang terdaftar dalam penetapan, tidak terdaftar dalam penetapan saran atau yang melanggar aturan pemasangan APK tidak masuk dalam penetapan pasangan calon otomatis kami tidak kami tertibkan, tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa tim sukses dari masing-masing Pasangan calon seharusnya menjadi pihak kota yang mencabut APK yang tidak sesuai.
Selain itu berlianto menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan izin dan pembayaran pajak pemasangan APK kami akan menanyakan kepada dia terkait Apakah APK tersebut sudah dibayar pajak atau memiliki izin yang sah.
"Tugas kami adalah menegakkan Perda terkait pajak perijinan," ujarnya.