Mensesneg Pratikno. Foto: Medcom/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 8 October 2024 18:35
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi ditundanya sidang gugatan yang diajukan Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab terharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Pratikno menyatakan pihaknya mengikuti ketentuan yang diputuskan majelis hakim.
"Jadi kami mengikuti saja proses persidangan dan sudah memutuskan untuk ditunda kan," kata Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024.
Pratikno enggan berkomentar banyak saat ditanya mengenai permintaan dari pihak Rizieq agar menghadirkan Presiden Jokowi secara langsung dan tidak diwakili oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pratikno hanya menyebut telah mengirimkan perwakilan untuk menghadiri persidangan tersebut.
"Ya itu sudah kan kita sudah mengirim perwakilan ya, untuk mewakili Pak Presiden Jokowi di sidang. Tadi kan hadir dua orang dari kami untuk hadir di sidang," kata dia.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan perdata, yang diajukan Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab dan kawan-kawan melawan Presiden Joko Widodo, ditunda. Hakim Ketua Suparman Nyompa meminta pihak tergugat, untuk melengkapi legal standingnya.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Wiryono I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Oktober tersebut, baik penggugat maupun tergugat, masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya. Perwakilan penggugat bernama Heri Heriyanto.
Sedangkan, tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang enggan menyebutkan namanya.
Penundaan dilakukan karena adanya protes dari pihak penggugat yang menyebut gugatan ini diajukan kepada Jokowi sebagai personal, bukan terkait jabatannya sebagai Presiden.
"Setelah melihat surat tugas Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal," kata Heri dalam persidangan.
Heri memprotes, surat kuasa dari tergugat tidak diberikan langsung oleh Jokowi, tetapi pihak Kemensetneg. Padahal, kata Heri, surat kuasa tersebut mestinya diberikan langsung oleh Jokowi secara pribadi.
Atas protes tersebut, perwakilan tergugat mengajukan, surat gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq, sampai ke kantor Kemensetneg.
"Memang betul Yang Mulia, kalau kami cermati di gugatan itu, memang Jokowi secara pribadi, namun gugatan itu, sampai di kantor kami," kata perwakilan tergugat.