Barang bukti pil ekstasi berlogo hello kitty/Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 11 November 2024 15:23
Malang: Polres Malang membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi berlogo Hello Kitty di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka yang kedapatan hendak mengedarkan pil ekstasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengatakan, penangkapan ini merupakan sebuah komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami Polres Malang pada Sabtu 9 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di daerah Tumpang berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi berlogo hello kitty berwarna hijau dengan total 1.496 butir, 525 gram," katanya, Senin, 11 November 2024.
Yussi menerangkan, kedua tersangka berinisial VX, 31, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR, 44, waga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Kecamatan Tumpang, Malang, saat kedua tersangka hendak mengedarkan narkoba.
Ia menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Tim Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan observasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Baca: Berlabel BPOM, Produk Skincare di Sulsel Ternyata Mengandung Merkuri |