Waspada! Peredaran Pil Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Malang

Barang bukti pil ekstasi berlogo hello kitty/Polres Malang.

Waspada! Peredaran Pil Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Malang

Daviq Umar Al Faruq • 11 November 2024 15:23

Malang: Polres Malang membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi berlogo Hello Kitty di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka yang kedapatan hendak mengedarkan pil ekstasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengatakan, penangkapan ini merupakan sebuah komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami Polres Malang pada Sabtu 9 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di daerah Tumpang berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi berlogo hello kitty berwarna hijau dengan total 1.496 butir, 525 gram," katanya, Senin, 11 November 2024.

Yussi menerangkan, kedua tersangka berinisial VX, 31, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR, 44, waga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Kecamatan Tumpang, Malang, saat kedua tersangka hendak mengedarkan narkoba.

Ia menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Tim Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan observasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
 

Baca: Berlabel BPOM, Produk Skincare di Sulsel Ternyata Mengandung Merkuri

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, yang diperkirakan akan dijual dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per butir. Jika dihitung, total nilai pil ekstasi tersebut mencapai sekitar Rp500 juta. 

Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor dan telepon seluler milik para tersangka. Kedua barang bukti tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. “Pil ekstasi ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dam sekitarnya," imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, pil ekstasi tersebut mereka dapatkan dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Modus operandi yang digunakan adalah sistem transaksi ‘ranjau’, di mana pembeli dan pelaku tidak bertemu langsung, melainkan barang narkotika disimpan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

Kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp500 ribu untuk setiap kali melakukan peredaran narkoba. Para pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Surabaya.

“Masing-masing (tersangka) merupakan residivis pernah ditahan di Rutan Lapas Malang, dulu perkara sabu,” bebernya.

Para tersangka ini akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)