Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Komisi V Dorong Revisi UU LLAJ Masuk Prolegnas

Tol Cipularang. Dok Jasa Marga

Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Komisi V Dorong Revisi UU LLAJ Masuk Prolegnas

Fachri Audhia Hafiez • 12 November 2024 15:41

Jakarta: Komisi V DPR mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ini dimaksudkan untuk mengatasi sejumlah hal, salah satunya berkaitan dengan kecelakaan di KM 92 Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang).

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan bahwa peristiwa itu diduga akibat truk besar dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang mengalami rem blong. Sehingga, truk ODOL mestinya perlu diatur ketat.

"Kemarin kecelakaan di KM 92 tol Cikampek ya ada kemungkinan itu ada over loading atau over dimension," kata Lasarus di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Lasarus mengatakan bahwa truk ODOL harus diselesaikan dan perlu terikat UU. Penanganan ODOL disebut lintas dimensi kementerian.

"Karena akan ada banyak kewenangan contoh supaya ini tidak menjadi perdebatan yang berat lagi nantinya. Contoh over dimention itu menyangkut Kementerian Perindustrian (Kementerian), perhubungan melakukan uji mutu, uji tipe, tapi oleh Kementerian Perindustrian dibolehkan di over dimention. Ini masalah, oleh karenanya perlu kesepakatan," ujar Lasarus.
 

Baca juga: 3 Anggota TNI Jadi Korban Luka Kecelakaan Buruntun KM 92 Tol Cipularang

Revisi beleid itu juga dimaksudkan untuk mengatur tranportasi daring atau online. Mitra transportasi online tidak diatur dalam UU.

"Kenapa kami ngotot bahasa saya revisi UU lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan online sudah 2 juta lebih orang menggunakan mitra, mitra dari operator ini masyarakat yang bekerja di angkutan online tidak diatur dengan UU," ucap Lasarus.

Revisi UU LLAJ sempat masuk daftar Prolegnas. Karena sistem voting, perubahan beleid itu terlempar dari Prolegnas.

"Seperti yang kita tahu RUU ini pernah masuk di Baleg dan pernah voting di sini, 2 kali voting, dan mudah-mudahan kali ini tidak di-voting lagi dan bisa langsung kita lakukan revisi," ucap Lasarus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)