Tol Cipularang. Dok Jasa Marga
Fachri Audhia Hafiez • 12 November 2024 15:41
Jakarta: Komisi V DPR mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ini dimaksudkan untuk mengatasi sejumlah hal, salah satunya berkaitan dengan kecelakaan di KM 92 Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang).
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan bahwa peristiwa itu diduga akibat truk besar dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang mengalami rem blong. Sehingga, truk ODOL mestinya perlu diatur ketat.
"Kemarin kecelakaan di KM 92 tol Cikampek ya ada kemungkinan itu ada over loading atau over dimension," kata Lasarus di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Lasarus mengatakan bahwa truk ODOL harus diselesaikan dan perlu terikat UU. Penanganan ODOL disebut lintas dimensi kementerian.
"Karena akan ada banyak kewenangan contoh supaya ini tidak menjadi perdebatan yang berat lagi nantinya. Contoh over dimention itu menyangkut Kementerian Perindustrian (Kementerian), perhubungan melakukan uji mutu, uji tipe, tapi oleh Kementerian Perindustrian dibolehkan di over dimention. Ini masalah, oleh karenanya perlu kesepakatan," ujar Lasarus.
Baca juga: 3 Anggota TNI Jadi Korban Luka Kecelakaan Buruntun KM 92 Tol Cipularang |