Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Sebanyak 66 Rekening telah diblokir dalam pengusutan kasus rasuah ini.
"Dalam perkembangan penanganan perkara timah ini sebagaimana kita ketahui, tim penyidik telah melakukan pemblokiran sebanyak 66 rekening," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan dikutip Kamis, 16 Mei 2024.
Kuntadi mengatakan ke-66 rekening itu telah ditelusuri. Hal itu dilakukan untuk memastikan rekening-rekening tersebut berkaitan atau ada indikasi untuk melakukan kejahatan.
"Dan ini sedang ditelusuri semua," ujar Kuntadi.
Selain itu, Kuntadi menyebut pihaknya juga telah menyita 187 bidang tanah. Ratusan bidang tanah itu tersebar di berbagai tempat.
Korps Adhyaksa juga menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit kendaraan bermotor roda empat atau mobil. Semua yang disita ini milik para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m persegi. Ke-6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
"Terkait denga smelter yang telah kita lakukan penyitaan, saat ini sedang kita lakukan upaya untuk tetap mengoperasionalkan. Tapi tentu saja dilakukan dalam pengawasan penyidik, kerja sama dengan badan pengelola aset yang dimiliki oleh kejaksaan dan BUMN yang berkepentingan atau yang ekspert di bidangnya," pungkas Kuntadi.
Lalu, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). SPBU yang disita berada di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kejagung memeriksa dua tersangka dan 11 saksi dalam mengusut kasus ini pada Rabu, 15 Mei 2024. Kedua tersangka ialah Helena Lim (HLN) dan Rosalina (RL). Sedangkan, 11 saksi ialah Sandra Dewi (SD), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka.
Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis (HM) suami artis Sandra Dewi, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada juga 14 orang lain yang sudah ditetapkan tersangka.
Negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Berikut ini daftar para tersangka:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Toni Tamsil alias Akhir (TT), tersangka perintangan penyidikan.