Menlu Retno Tegaskan Komitmen RI terhadap Palestina Tak Pernah Surut

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Foto: Medcom.id/Fajar Nugraha

Menlu Retno Tegaskan Komitmen RI terhadap Palestina Tak Pernah Surut

Marcheilla Ariesta • 19 February 2024 15:49

Jakarta: Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, menceritakan perjuangan RI dalam membantu kemerdekaan Palestina selama ini. Ia menegaskan bahwa inti dari isu Palestina adalah mengenai penjajahan, bukan hal lain termasuk agama.

"Palestina adalah satu-satunya negara, satu-satunya peserta KAA yang sampai saat ini belum memperoleh kemerdekaannya. Jadi sekali lagi, ini adalah isu terkait penjajahan, bukan isu agama," tegas Retno dalam wawancara khusus bersama Medcom.id.

Retno mengungkapkan, komitmen Indonesia terhadap Palestina tidak pernah surut. Isu Palestina, kata Retno, selalu diselipkan Indonesia di berbagai pertemuan bilateral hingga forum internasional.

Pada 23 Februari mendatang, Indonesia akan memberikan pernyataan lisan ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dengan Palestina. Ini menjadi salah satu cara Indonesia memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

Mahkamah Internasional ICJ

Penyampaian pernyataan lisan ini adalah permintaan masukan dari ICJ, berupa advisory opinion dari Indonesia mengenai Palestina. Hal ini diminta oleh Majelis Umum PBB.

Ada 53 negara dan tiga organisasi internasional yang akan berbicara mulai dari 19 hingga 26 Februari.

Retno menjelaskan, Majelis Umum PBB meminta pandangan dari ICJ terkait dengan aksi Israel yang 'mengintimidasi' Palestina beberapa puluh tahun ini.

"Nah, untuk memformulasikan pandangan ini, ICJ meminta negara-negara untuk memberikan masukan. Maka kita akan memberikan masukan kepada ICJ," terang Retno.

Masukan ini ada dua jenisnya, yakni tertulis dan lisan. Masukan tertulis sudah Indonesia sampaikan pada Juli 2023 lalu. Sedangkan masukan lisan pada 23 Februari mendatang.

Retno menuturkan, advisory opinion ICJ ini berbeda dengan langkah yang dilakukan Afrika Selatan. Jika Afrika Selatan memakai basis konvensi genosida, Indonesia memakai jalur permintaan masukan dari Majelis Umum PBB kepada ICJ.

Advisory Opinion

Ia menambahkan, jalur yang ditempuh Afrika Selatan adalah terkait dengan masalah yang ada di Gaza saat ini. Sedangkan advisory opinion ini adalah Palestina secara lebih komprehensif.

"Kalau disederhanakan dari Majelis Umum itu kepada ICJ, apakah semua hal yang dilakukan Israel kepada Palestina sejauh ini adalah sah atau legal? Pertanyaannya itu, jadi lebih komprehensif," terang Retno.

Untuk berbicara di ICJ ini, Menlu Retno telah meminta masukan dan pendapat dari para ahli hukum internasional. Retno mengatakan, proses konsultasi publik dilakukan seinklusif mungkin dengan para ahli hukum internasional dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kita akan melihat semuanya dari sisi hukum internasional. Mudah-mudahan saya yakin apa yang disampaikan para pihak, negara-negara yang akan menyampaikan advisory opinion ini akan memperkuat apa yang akan disampaikan ICJ dalam menjawab pertanyaan Majelis Umum PBB," pungkas Retno.

Baca juga:  Indonesia Desak Israel Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Genosida di Gaza

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)