Ilustrasi/Medcom.id
Media Indonesia • 21 November 2023 19:08
DIY: Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 naik menjadi Rp2.125.897,61.
"UMP DIY naik sebesar Rp144.115,15 menjadi Rp2.125.897,61," kata Beny di Kompleks Kepatihan, Selasa, 21 November 2023.
Beny mengatakan, UMP 2024 ditetapkan atas dasar PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan upah dihitung berdasarkan beberapa variabel, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa yang ditentukan atas koefisien 0,1-0,3.
Angka inflasi yang ditentukan pusat adalah 3,3 dan koefisien alfa sebesar 0,1-0,3. Pemda DIY mengambil koofisien yang paling tinggi l, yaitu 0,3. Pihaknya merumuskan besaran inflasi dari 3,3 menjadi 5,7.
"Kami harapkan maksimal tujuh hari dari sekarang, UMK sudah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota," kata dia.
Penetapan UMK didasarkan UMP yang telah ditetapkan oleh Pemda DIY Pihaknya pun telah membahasnya dengan pengusaha dan pekerja terkait UMP 2024. Dengan demikian, UMP bisa diterapkan mulai Januari 2024 dan tidak ada pihak yang salah langkah.