Menteri Perdagangan Budi Santoso. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Jakarta: Menteri Perdagangan Budi Santosa menampik tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, menjadi salah satu penyebab ambruknya industri tekstil domestik.
"Tidak ada hubungannya. Justru Permendag 8/2024 dan Permendag sebelumnya itu untuk melindungi industri tekstil (nasional)," tegas Budi usai mengunjungi UMKM Eksportir Furnitur di Sukoharjo, dilansir Media Indonesia, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ilustrasi industri tekstil. Foto: Kemenperin
Menurut dia, sangat tidak masuk akal jika Permendag 8/2024 yang baru mulai berlaku 17 Mei silam, bisa menjadi penyebab matinya perusahaan tekstil nasional.
"Mosok baru beberapa bulan (berlaku) kok membuat perusahaan mati, tidak ada hubungannya," kilah dia sekali lagi.
Dia membeberkan, syarat impor berdasar Permendag adalah harus mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian. Lalu pakaian jadi juga diatur berapa kuota impornya.
"Dan yang ketiga, tentang bea masuk antidumping untuk tekstil itu sudah lama. Kan, perlindungan sudah banyak. Jadi tidak ada hubungannya, harus diluruskan," ucap dia.
Karena itu, sekali lagi Budi meyakini bahwa Permendag 8/2024 tidak ada hubungannya dengan ambruknya industri tekstil nasional. "Sebab justru melindungi industri tekstil," ujar dia.
Sebelumnya, muncul pernyataan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan yang menyebutkan ambruknya industri tekstil domestik tak terlepas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 .
Menurut Iwan, beleid itu membuat sejumlah pelaku usaha industri tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar. Regulasi itu berimplikasi Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari Tiongkok.